JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut jaksa KMS A. Roni seharusnya jenderal bintang dua itu masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar sebagaimana yang dituntut. Dalam pertimbangannya, hakim menolak tuntutan jaksa agar Irjen Djoko mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar dari pemberian Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Menurut hakim uang tersebut memang terbukti diterima Djoko tetapi kini beralih wujud menjadi SPBU, rumah, tanah dan bangunan.
Jaksa KPK keberatan Djoko tak wajib bayar ganti
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut jaksa KMS A. Roni seharusnya jenderal bintang dua itu masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar sebagaimana yang dituntut. Dalam pertimbangannya, hakim menolak tuntutan jaksa agar Irjen Djoko mengembalikan uang sebesar Rp 32 miliar dari pemberian Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Menurut hakim uang tersebut memang terbukti diterima Djoko tetapi kini beralih wujud menjadi SPBU, rumah, tanah dan bangunan.