KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sidang perdana dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik memakan waktu hampir 12 jam. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak menikmati proses pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/12) itu. Beberapa Jaksa penuntut umum KPK tampak tersenyum dan menahan tawa ketika di tengah proses persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 sampai 20.30 itu, Novanto terlihat berlaku seperti orang yang sakit meskipun tiga dokter RSCM dan satu dokter KPK yang memeriksanya pada hari itu menyatakan Novanto sehat dan siap menjalani persidangan. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Irene Putri ketika sidang diskors karena majelis hakim meminta waktu untuk menunaikan salat asar sekaligus magrib.
"Kami memikmati apa yang dilakukan terdakwa. Dan skenario yang dilakukan terdakwa sudah kami pikirkan sebelumnya," kata Irene sambil tersenyum. Pada awal persidangan Jaksa Irene mengungkapkan bahwa Novanto juga berbohong atas pengakuannya buang air sebanyak dua puluh kali pada malam sebelum persidangan. Irene sempat mengatakan kepada hakim bahwa sakit yang dikeluhkan Novanto adalah salah satu kebohongannya. Menurut keyakinan JPU KPK, Novanto telah dinyatakan siap menjalani proses persidangan berdasarkan pemeriksaan dokter KPK Johannes Hutabarat dan tiga dokter spesialis dari RSCM sebelum dibawa ke pengadilan. "Yang Mulia, kami meyakini bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan. Itu keyakinan kami setelah apa yang disampaikan dokter Johannes maupun ketiga dokter spesialis tadi, dan juga menurut laporannya pukul 08.50 tadi telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kemudian bagi kami Jaksa Penuntut Umum ini merupakan salah satu kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa, Yang Mulia," tegas Irene. Minta diperiksa dokter lain Namun pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengajukan keberatan. Menurutnya KPK memiliki perjanjian dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam kaitan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa oleh KPK. "Yang Mulia, kami keberatan dengan tuduhan-tuduhan itu. Saya kira ini persoalan orang sakit, ini inkompetensi, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia, supaya diberi kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain. Satu hal yang perlu Yang Mulia ketahui, bahwa KPK dan IDI, mereka punya satu perjanjian tersendiri dalam hubungannya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap dipwrlukan diperiksa oleh KPK," kata Maqdir. Hakim Ketua, DR. Yanto sebelumnya sempat menemukan keganjilan atau kebohongan Novanto yang dikatakan Jaksa Irene di muka pengadilan. Ia melihat bahwa Novanto terlihat mampu mengangguk dan berbisik kepada pengacaranya. Hakim Anggota majelis hakim yang memimpin sidang juga tampak beberapa kali tersenyum selama persidangan. "Ya saya lihat tadi juga bisa bisik, bisa mantuk (mengangguk)," kata hakim Yanto. Di awal persidangan, hakim harus bertanya berulang kali soal identitas Novanto karena ia tidak mau menjawab. "Nama, Saudara? Saudara terdakwa, nama Saudara? Nama saudara? Bisa mendengarkan pertanyaan saya? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" kata Hakim Yanto. Novanto hanya menjawab "Tidak" ketika hakim menanyakan padanya apakah dirinya didampingi penasihat hukum. Hal itu membuat hakim meminta Maqdir Ismail memberikan kepadanya surat kuasa. Karena berkelakuan tidak semestinya, maka majelis hakim meminta sidang diskors dari pukul 11.30 sampai 14.30 untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Usai skors dicabut, persidangan kemudian dilanjutkan. Dengan pembacaan hasil pemeriksaan dokter terhadap kesehatan Novanto. Dari empat dokter spesialis RSCM yang memeriksa Novanto di pengadilan, Novanto dinyatakan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail sempat memanggil seorang dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk memeriksa Novanto sebagai pembanding. Namun Maqdir dan timnya tidak mengizinkan dokter RSPAD untuk melanjutkan memeriksa Novanto karena dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum dan bukan dokter spesialis. Menurut Maqdir dan timnya, hasil pemeriksaannya tidak akan sebanding. "Tadi yang kami harapkan itu dokter ahli tetapi yang datang itu dokter umum. Setelah kami coba bicara dengan tim dan beliau bahwa itu tidak akan berimbang, pendapat dokter umum dengan pendapat dari dokter ahli. Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan," terang Maqdir. Hakim pun menyayangkan keputusan tim kuasa hukum Novanto karena kesempatan dan waktu yang telah diberikan kepada pihak Novanto tidak dipergunakan dengan baik. Bahkan hakim sempat menegur pihak Novanto karena tidak melakukan pemeriksaan. "Tadi sudah diberi kesempatan. Dari setengah 12 itu hari ini sampai jam 2 (14.00 WIB). Tentunya, gunakanlah dengan baik. Kita nggak punya...(terdiam) seperti itu. Tentunya sebelum berangkat apa nggak ada komunikasi? Harusnya kan ada komunikasi. Misalnya meminta ahli. Saya minta mengirim (dikirim) yang spesialis, kan gitu. Jangan sampe udah sampe sini kemudian ditolak, kan seperti itu. Ini dilihat orang banyak," tegas Hakim Yanto kepada tim pengacara Novanto. Akhirnya dakwaan dibacakan Setelah sidang diskors berkali-kali dan hakim sempat meminta waktu untuk bermusyawarah selama kurang lebih satu jam akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meskipun Novanto tidak mau menjawab pertanyaan hakim dan hakim anggota. Selain berdasarkan musyawarah, keputusan tersebut juga didasarkan pada KUHAP pasal 75. "Majelis memutuskan bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," tegas Hakim Yanto.
Setya Novanto didakwa karena rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 2.314.904.234.275, 39. Novanto didakwa dengan pasal Tindak Lidana Korupsi. "Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana, Jakarta 4 Desember 2017," kata JPU. (Gita Irawan) Berita ini telah dipublikasikan Tribunnews dengan judul:
Jaksa KPK Menikmati Kelakuan Setya Novanto Dalam Sidang Perdana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia