JAKARTA. Mantan Menteri ESDM era SBY jilid II, Jero Wacik dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hukuman pidana sembilan tahun tahun penjara, serta denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, dia juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. "Memohon Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan ke satu, dua, dan ketiga," kata Jaksa Dody Sukmono dalam persidangan, Kamis (21/1).
Jaksa KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Menteri ESDM era SBY jilid II, Jero Wacik dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hukuman pidana sembilan tahun tahun penjara, serta denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, dia juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. "Memohon Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan ke satu, dua, dan ketiga," kata Jaksa Dody Sukmono dalam persidangan, Kamis (21/1).