KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa KPK menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Hal ini terkait dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah atas proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan dipantau dari Youtube KPK, Senin (15/11). Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura," tambah jaksa KPK.
Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa KPK menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Hal ini terkait dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah atas proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan dipantau dari Youtube KPK, Senin (15/11). Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura," tambah jaksa KPK.