JAKARTA. Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka dan melakukan penahanan."Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Irene Putri, jaksa KPK ketika sidang e-KTP hari ini, Kamis (30/3).Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, Ketua Majelis Hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya lantaran ada ancaman pidana.
Jaksa KPK minta Miryam segera ditahan
JAKARTA. Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Miryam S Haryani telah memberikan keterangan palsu. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka dan melakukan penahanan."Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Irene Putri, jaksa KPK ketika sidang e-KTP hari ini, Kamis (30/3).Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, Ketua Majelis Hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya lantaran ada ancaman pidana.