JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan dalam tuntutan yang dibacakan pada hari Rabu (31/5). "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Ali Fikri. Atas kesalahannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK nyatakan Siti Fadilah terbukti korupsi
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dinyatakan dalam tuntutan yang dibacakan pada hari Rabu (31/5). "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Ali Fikri. Atas kesalahannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.