KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap perizinan Meikarta menyebut nama Seno, yang diungkap terdakwa Henry Jasmen di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2) malam sebagai nama fiktif. "Menurut kami itu nama Seno yang disebut di persidangan sebagai nama fiktif," ujar I Wayan Riana, jaksa KPK usai persidangan. Di persidangan kemarin, Henry Jasmen mengaku semua biaya suap untuk perizinan Meikarta itu dibiayai oleh Seno. Namun, fakta sidang selama ini, nama itu tidak pernah muncul. Jaksa dan hakim sempat menegur Henry terkait hal itu. Terdakwa Fitradjaja Purnama mengakui bahwa ia pernah dikenalkan Henry Jasmen dengan nama Seno tersebut. Namun, itu tidak terkait pekerjaan Meikarta.
Jaksa KPK sebut ada nama fiktif di sidang kasus Meikarta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap perizinan Meikarta menyebut nama Seno, yang diungkap terdakwa Henry Jasmen di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2) malam sebagai nama fiktif. "Menurut kami itu nama Seno yang disebut di persidangan sebagai nama fiktif," ujar I Wayan Riana, jaksa KPK usai persidangan. Di persidangan kemarin, Henry Jasmen mengaku semua biaya suap untuk perizinan Meikarta itu dibiayai oleh Seno. Namun, fakta sidang selama ini, nama itu tidak pernah muncul. Jaksa dan hakim sempat menegur Henry terkait hal itu. Terdakwa Fitradjaja Purnama mengakui bahwa ia pernah dikenalkan Henry Jasmen dengan nama Seno tersebut. Namun, itu tidak terkait pekerjaan Meikarta.