Jaksa KPK sebut ada nama fiktif di sidang kasus Meikarta



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap perizinan Meikarta menyebut nama Seno, yang diungkap terdakwa Henry Jasmen di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2) malam sebagai nama fiktif.

"Menurut kami itu nama Seno yang disebut di persidangan sebagai nama fiktif," ujar I Wayan Riana, jaksa KPK usai persidangan. Di persidangan kemarin, Henry Jasmen mengaku semua biaya suap untuk perizinan Meikarta itu dibiayai oleh Seno. Namun, fakta sidang selama ini, nama itu tidak pernah muncul. Jaksa dan hakim sempat menegur Henry terkait hal itu.

Terdakwa Fitradjaja Purnama mengakui bahwa ia pernah dikenalkan Henry Jasmen dengan nama Seno tersebut. Namun, itu tidak terkait pekerjaan Meikarta.

"Memang ada nama Seno, tapi terkait pengurusan perizinan tidak ada hubungan, tidak ada percakapan komunikasi, tidak ada bukti di persidangan ini. Kalau memang ada komunikasi, bisa lah dianggap itu suatu pembenaran, tapi sampai jauh ini kami lihat komunikasi telpon, itu tidak ada. Dari sekian ponsel Henry saya tanya apakah ada nomernya tidak ada. Jadi suatu hal aneh," ujar I Wayan.

Hakim Judijanto Hadilesmana sempat mencecar Henry untuk mengungkap siapa identitas pria bernama Seno itu. "Dari semua pemeriksaan saksi, tidak ada nama Seno. Siapa dia," ujar Judijanto. Henry Jasmen tidak mengetahui identitas lengkap Seno itu. "Saya enggak tahu lengkap, kurang paham," ujar Henry. Judijanto pun geleng-geleng.

"Lha ini membingungkan, kalau saudara kenal, dikasih uang miliran, ya pasti tahu nama siapa, pekerjaan siapa, ini logika lho ya. Nomor hp berapa. Supaya bisa gampang hubungi apalagi ada hubungan pekerjaan dan uang," ujar Judijanto. Lagi-lagi, Henry tidak bisa menjawab pertanyaan itu.

"Orang beri uang ke saudara kok jelas sekali kan aneh, orang pertama kenal kok langsung kasih uang‎, tdk ada hubungan pekerjaan, kan bingung. Anda bisa buktikan uang itu dari Seno, bukan dari Meikarta," ujar Judijanto.

"Enggak bisa yang mulia," ujar Henry. Judijanto meminta Henry untuk jujur.

"Lha kan aneh. Kenapa sodara dipercaya sapai kasih uang miliaran rupiah tapi saudara enggak tahu siapa orangnya," ujar dia. Seperti diketahui, rangkaian pemeriksaan saksi kasus ini sudah rampung. Jaksa akan membacakan tuntutan pada empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen pada Kamis (21/2). (Hendra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Nama Fiktif di Sidang Kasus Meikarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .