KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan keberatan perampasan aset yang diajukan sejumlah anggota keluarga terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Tisambodo.Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berikut ibu dan saudaranya bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK mengatakan, Rafael telah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa KPK Sebut Istri dan Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan keberatan perampasan aset yang diajukan sejumlah anggota keluarga terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Tisambodo.Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek berikut ibu dan saudaranya bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK mengatakan, Rafael telah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).