KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengatakan, surat tuntutan terhadap Zumi terdiri dari 1.211 lembar. "Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar," kata Tri sesaat sebelum persidangan dimulai. Surat tuntutan tersebut terkait dua perkara yang menjerat Zumi, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Jaksa KPK siapkan 1.211 lembar surat tuntutan untuk Zumi Zola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengatakan, surat tuntutan terhadap Zumi terdiri dari 1.211 lembar. "Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar," kata Tri sesaat sebelum persidangan dimulai. Surat tuntutan tersebut terkait dua perkara yang menjerat Zumi, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.