KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sebagai berikut: Pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11). Jaksa mengatakan, Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan merupakan realisasi dari janji terdakwa kepada mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Saragih untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Jaksa KPK tuntut Johannes Kotjo empat tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo empat tahun penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sebagai berikut: Pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11). Jaksa mengatakan, Kotjo terbukti melakukan pemberian uang sejumlah Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham. Suap tersebut merupakan merupakan realisasi dari janji terdakwa kepada mantan Wakil Komisi VII DPR Eni Saragih untuk rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.