KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara dalam dugaan suap fee proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. "Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung dipantau dari Youtube KPK, Kamis (16/6). Selain itu, Jaksa KPK menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara dalam dugaan suap fee proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. "Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung dipantau dari Youtube KPK, Kamis (16/6). Selain itu, Jaksa KPK menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.