JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka Direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) dalam kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua tersangka yang ditahan itu, Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi. Penyidik Kejaksaan menahan keduanya kemarin (26/5). Usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Salemba. Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, penyidik Kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena itu, sangat mungkin masih akan ada tersangka baru, termasuk pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Tidak mungkin tidak terlibat," ujar Marwan.
Jaksa Menahan Dua Direksi Kutai Timur Energi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua tersangka Direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) dalam kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua tersangka yang ditahan itu, Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Tri Wahyudi. Penyidik Kejaksaan menahan keduanya kemarin (26/5). Usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Salemba. Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, penyidik Kejaksaan masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena itu, sangat mungkin masih akan ada tersangka baru, termasuk pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. "Tidak mungkin tidak terlibat," ujar Marwan.