JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (23/2). Dalam kesempatan itu, jaksa menyampaikan jawabannya atas permohonan PK Yohanes. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Indra Hidayanto mengungkapkan, Yohanes tak bisa menjadikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga dalam kasus Sisminbakum sebagai bukti baru atau novum dalam pengajuan PK. Sebab, penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda pula. Adapun soal putusan yang berbeda, itu karena adanya perbedaan penafsiran hakim dalam menilai tiap perkara.
Jaksa menilai putusan kasasi Romli tak bisa jadi novum
JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (23/2). Dalam kesempatan itu, jaksa menyampaikan jawabannya atas permohonan PK Yohanes. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Indra Hidayanto mengungkapkan, Yohanes tak bisa menjadikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga dalam kasus Sisminbakum sebagai bukti baru atau novum dalam pengajuan PK. Sebab, penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda pula. Adapun soal putusan yang berbeda, itu karena adanya perbedaan penafsiran hakim dalam menilai tiap perkara.