Jaksa menilai putusan kasasi Romli tak bisa jadi novum



JAKARTA. Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yohanes Waworuntu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (23/2). Dalam kesempatan itu, jaksa menyampaikan jawabannya atas permohonan PK Yohanes.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Indra Hidayanto mengungkapkan, Yohanes tak bisa menjadikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga dalam kasus Sisminbakum sebagai bukti baru atau novum dalam pengajuan PK.

Sebab, penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda pula. Adapun soal putusan yang berbeda, itu karena adanya perbedaan penafsiran hakim dalam menilai tiap perkara.


Putusan Romli tersebut, menurut jaksa, tidak dapat dikaitkan dengan putusan Yohanes. "Jika diperbandingkan, maka yang terjadi bukanlah adanya pertentangan putusan hakim, melainkan suatu perbedaan dalam penafsiran hakim," ungkapnya.

Dengan demikian, menurut jaksa, alasan yang diajukan oleh Yohanes sebagai pemohon PK bukanlah merupakan novum karena tidak ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan kasasi Yohanes.

Dalam kesimpulannya, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali Yohanes.

Akhir Februari 2011 lalu, Yohanes Waworuntu mengajukan PK. Kuasa Hukum Yohanes Waworuntu, Suwaryoso, mengungkapkan, pertimbangan pengajuan PK ini karena ada putusan MA atas kasasi Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Meski putusan kedua kasus itu berbeda, pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah sama, yakni tidak ada kerugian negara akibat biaya akses Sisminbakum.

Desember 2010, putusan kasasi MA melepaskan Romli dari segala tuntutan dalam kasus Sisminbakum. MA menegaskan, Sisminbakum adalah kebijakan pemerintah yang tak merugikan negara, tidak melawan hukum, dan bahkan bermanfaat.

Suwaryoso mengungkapkan, saat Yohanes menjabat Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pengelola Sisminbakum, biaya akses Sisminbakum belum ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Baru tahun 2009, itu masuk sebagai PNBP," ungkapnya.

Juli 2010, MA menolak kasasi Yohanes. MA malah memutuskan menguatkan putusan PN yang menghukumnya dengan 5 tahun penjara. Yohanes juga harus membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 378 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini