Jaksa menolak eksepsi Dhana Widyatmika



JAKARTA. Kasus perkara korupsi pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika, hari ini, Kamis (12/7), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapannya, Jaksa menolak seluruh eksepsi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum Dhana. Jaksa menilai, semua keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dhana, harus dikesampingkan karena sudah di luar materi eksepsi. "Majelis hakim harus menolak eksepsi terdakwa, karena sudah diluar materi eksepsi yang diatur dalam pasal 156 KUHP," kata jaksa Noer Adi. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan, semua dakwaan Jaksa masih bersifat kabur, dan penuh kejanggalan. Hal tersebut terlihat dari kesimpangsiuran kerugian negara, serta tidak diuraikannya secara lengkap kronologis keterlibatan Dhana. Atas tanggapan jaksa itu, Luthfie Hakim, penasihat hukum Dhana menilai Jaksa mengada-ada. Ia berharap, jaksa bisa menjelaskan soal uraian lengkap kaitan antara Dhana dengan tersangka lainnya, agar dakwaan tidak sepotong-sepotong. Dalam kasus ini, Dhana didakwa jaksa dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebagai pegawai pajak, Ia dituding menerima sejumlah uang dari PT Kornet Trans Utama (KTU), perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Dhana. Jaksa menilai, Dhana telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri