Jaksa menolak keberatan Nazaruddin



JAKARTA. Jaksa membantah keterangan terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. Jaksa menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sebanyak empat kali.Dalam persidangan sebelumnya, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa atas dirinya. Dia mengaku tidak pernah diperiksa atas kasus tersebut.Ketua Tim Jaksa I Kadek Wiradana menjelaskan, penyidik KPK telah memeriksa Nazaruddin sebanyak empat kali yakni pada 14, 18, 25 Agustus dan 12 Oktober 2011 lalu. Hal itu ditunjukkan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diteken dan disetujui Nazaruddin. "Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi kuasa hukum harus ditolak," katanya.Namun, dalam pemeriksaan itu, jaksa menyatakan, Nazaruddin tidak bekerjasama. Menurut jaksa, bekas anggota DPR ini tak bersedia memberikan keterangan.Ketika ditanya soal hadiah yang diterima saat menjabat sebagai penyelenggara negara, Nazaruddin juga mengaku tidak ingat apa-apa. "Karena itu tidak benar kalau tersangka tidak pernah diperiksa dalam proyek Wisma Atlet Jakabaring Sumatera Selatan," ujar Kadek.

Nazaruddin tetap saja membantah keterangan jaksa itu. Dia menuding ada rekayasa. Sebab, dia berdalih tim penyidik KPK tidak pernah menanyakan poin-poin kasus korupsi pembangunan wisma atlet itu kepadanya. Nazaruddin juga mengaku kecewa karena jaksa tidak menjawab 13 pertanyaan yang diajukannya pekan lalu.Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Sidang ini sempat tegang karena tim kuasa hukum Nazaruddin ngotot menanggapi jawaban jaksa. Namun hakim memutuskan menutup persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can