Jaksa Menuntut Hukuman Mati untuk Antasari



JAKARTA. Rupanya tuntutan terhadap Antasari Azhar dengan tuntutan mati menjadi kenyataan. Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga dalam pembacaan kesimpulan tuntutannya menegaskan terdakwa dituntut dengan hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. "Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Antasari Azhar," tegas Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Cirus menuntut pidana mati karena Antasari dinilai telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP.Hukuman pidana mati terhadap Antasari didasarkan pada beberapa hal, antara lain terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Kemudian terdakwa mempersulit proses persidangan, terdakwa sering membuat gaduh persidangan, perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain. Tindakan terdakwa mengelabui penegak hukum. Yang terparah, perbuatan tersebut dilakukan bersama perwira menengah kepolisian. "Mempermalukan aparat penegak hukum, korban adalah pejabat BUMN, menghilangkan kebahagian keluarga orang lain," tegas Cirus.Jaksa sendiri mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa. "Tidak ada yang dapat meringankan terdakwa," tegasnya. Kuasa hukum Antasari akan menyiapkan pledoi untuk meringankan Antasari pada 28 Januari nanti. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan sekaligus menyerahkan semua barang bukti yang sudah disita pada para pihak yang berhak dan memusnahkan beberapa alat bukti berupa rekaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi