Jaksa minta Indosat dan IM2 bayar uang pengganti



JAKARTA. Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ternyata tak hanya menuntut mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan hukuman pidana penjara dan denda dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor siang ini (30/5), jaksa juga meminta PT Indosat Tbk untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada negara.

“Uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dibebankan kepada PT Indosat dan PT Indosat Mega Media yang penuntutannya dilakukan terpisah,” kata jaksa Fadil Zumhana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5).

Jaksa beralasan terdakwa Indar Atmanto dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara tidak memperkaya diri sendiri tetapi jutsru memperkaya perusahaan. Oleh sebab itu beban pengembalian uang pengganti senilai Rp 1,358 triliun dibebankan ke pihak PT Indosat Tbk dan PT IM2.


Dalam uraiannya, jaksa memaparkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2 akhirnya kedua perusahaan tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,358 triliun. Nilai itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Besaran tersebut diperoleh dari perhitungan pembayaran biaya up front fee yang dibayar sekali dimuka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun yang dibayarkan sejak tahun 2006 hingga tahun 2011.

“Terdapat besarnya kerugian negara yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 Rp 1,358 triliun,” tutup jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: