JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Dalam memori PK yang dibacakannya minggu lalu, mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung tersebut meminta dihukum ringan. "Kami mohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan PK dari terpidana Urip Tri Gunawan," kata Jaksa Rini Triningsih, saat membacakan pendapat Jaksa atas memori PK Urip Tri Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/9). Jaksa mengatakan, novum yang diajukan Urip terkait pendapatnya yang menyatakan tidak adanya kaitan antara penghentian penyelidikan kasus korupsi BLBI dengan uang US$ 660.000 yang diterimanya dari Artalyta Suryani, adalah keliru. Menurut Jaksa, Urip telah terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa minta PK Urip Tri Gunawan ditolak
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Dalam memori PK yang dibacakannya minggu lalu, mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung tersebut meminta dihukum ringan. "Kami mohon supaya Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan PK dari terpidana Urip Tri Gunawan," kata Jaksa Rini Triningsih, saat membacakan pendapat Jaksa atas memori PK Urip Tri Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/9). Jaksa mengatakan, novum yang diajukan Urip terkait pendapatnya yang menyatakan tidak adanya kaitan antara penghentian penyelidikan kasus korupsi BLBI dengan uang US$ 660.000 yang diterimanya dari Artalyta Suryani, adalah keliru. Menurut Jaksa, Urip telah terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.