Jaksa: Mungkin Saja Romli Simpan Surat Aslinya



JAKARTA. Kejaksaan Agung menjawab tudingan terpidana dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Romli Atmasasmita. Jaksa membantah bahwa menjerat Romli berdasarkan bukti palsu.Bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan mengatakan, fotokopi surat yang menjadi bukti keterlibatan Romli diperoleh dari Departemen Hukum dan HAM. "Jaksa mana mungkin buat itu. Bisa saja aslinya mereka yang simpan," kata Marwan, Kamis (22/7).Soal polisi yang telah menetapkan Basuki yang Ketua Koperasi Depatermen Kehakiman sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Romli Atmasasmita, Marwan bilang, status tersangka seseorang belum tentu jadi terdakwa. "Terdakwa nanti jaksa yang menentukan," ketusnya.Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari juga menegaskan, jika ada pemalsuan surat, menjadi tugas polisi melakukan penyidikan. Ia bilang, penyidikan Sisminbakum juga tak melulu dari bukti-bukti namun juga keterangan sejumlah saksi. "Keterangan saksi itulah yang memperkuat penyidikan," katanya.Hari ini, Romli bernyanyi di DPR. Dia mengatakan, telah dijerat oleh bukti palsu yang disodorkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, jaksa tak pernah menunjukkan surat perjanjian kerjasama yang asli kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can