JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana juga memanggil mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century pada Senin (5/5) mendatang. Jusuf Kalla akan bersaksi dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. "Ke Pak JK (Jusuf Kalla) surat (panggilan) sudah disampaikan," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/5).Meski demikian, Roni belum mendapat kepastian ihwal kehadiran JK nanti lantaran JK belum memberikan konfirmasi kehadiran dirinya. Seandainya JK tidak bisa hadir maka pada hari tersebut persidangan akan digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli. "Pak JK belum konfirmasi. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis (8/5) kalau tidak bisa hari Senin," terang Roni.Terkait kasus ini, Jaksa telah menghadirkan Managing Director World Bank Sri Mulyani hari ini dan akan menghadirkan Wakil Presiden Boediono pada Jumat (9/5) mendatang. Dalam kasus ini, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, JK sebagai Wakil Presiden. Sri Mulyani berperan dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut. Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik lantaran banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo. Dalam kesaksiannya hari ini, Sri Mulyani mengaku sempat melaporkan pengambilan keputusan status Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan tersebut disampaikan melalui pesan singkat, yang kemudian diteruskan ke JK.
Jaksa panggil JK bersaksi di sidang Century
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana juga memanggil mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century pada Senin (5/5) mendatang. Jusuf Kalla akan bersaksi dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. "Ke Pak JK (Jusuf Kalla) surat (panggilan) sudah disampaikan," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (2/5).Meski demikian, Roni belum mendapat kepastian ihwal kehadiran JK nanti lantaran JK belum memberikan konfirmasi kehadiran dirinya. Seandainya JK tidak bisa hadir maka pada hari tersebut persidangan akan digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli. "Pak JK belum konfirmasi. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis (8/5) kalau tidak bisa hari Senin," terang Roni.Terkait kasus ini, Jaksa telah menghadirkan Managing Director World Bank Sri Mulyani hari ini dan akan menghadirkan Wakil Presiden Boediono pada Jumat (9/5) mendatang. Dalam kasus ini, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, JK sebagai Wakil Presiden. Sri Mulyani berperan dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut. Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik lantaran banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo. Dalam kesaksiannya hari ini, Sri Mulyani mengaku sempat melaporkan pengambilan keputusan status Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan tersebut disampaikan melalui pesan singkat, yang kemudian diteruskan ke JK.