Jaksa: Papua Nugini cabut paspor Djoko Tjandra



JAKARTA. Papua Nugini kabarnya telah mencabut paspor buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pencabutan paspor ini membuat ruang gerak Djoko Tjandra semakin sempit karena tak bisa meninggalkan Papua Nugini.Menurut Darmono, paspor yang dibatalkan bernomor B33097 atas nama Joe Chan. Ia menjelaskan, dicabutnya paspor ini merupakan langkah awal untuk mendeportasi buronan sejak tahun 2009 itu ke Indonesia, untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatannya.  "Setelah paspornya dicabut, berarti kewarganegaraannya di PNG dibatalkan," kata Darmono, Jumat (25/4).Sayangnya, keberadaan Djoko Tjandra masih misterius. Cuma, Darmono mengatakan,keberadaan Djoko di Papua Nugini secara hukum ilegal. Dengan demikian, Kejaksaan Agung akan menjemputnya pulang ke Indonesia.Djoko diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.Sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Dia diketahui telah berganti kewarganegaraan. Namun, sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko lebih sering berada di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can