JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya batal melakukan somasi kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT Asabri, yakni Hendry Leo, Subarda Midjaja, dan Tan Kian. Somasi dilakukan sebelum langkah gugatan ditempuh kejaksaan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan bahwa jaksa pengacara negara akan langsung melakukan gugatan tanpa somasi."Akan langsung mengajukan gugatan saja, saat ini tim tengah mempersiapkan materi gugatan. Ini sudah menjadi keputusan pimpinan Kejaksaan" tegas Edwin kepada KONTAN, Selasa (6/4).Edwin menegaskan, kejaksaan akan mwlakukan gugatan lantaran ada kerugian negara sebesar Rp 410 Miliar atas perbuatan ketiganya. Edwin pun mengatakan bahwa dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hendry Leo, Subarda Midjaja, dan Tan Kian. Dasar gugatan mengacu pada tiga ketentuan. Pertama, gugatan ganti rugi atas keuntungan yang hilang terkait pasal 1248 KUH Perdata, seandainya uang tersebut digunakan secara benar atau tidak dikorupsi kurang lebih sebesar Rp 225,10 miliar. Dihitung dari bunga sebesar 5% per tahun dikalikan 11 tahun dikali 410 miliar. "Gugatan akan langsung diajukan demi kecepatan dan kepastian hukum," tegasnya.Kedua, Jamdatun juga akan menuntut bunga 6% per tahun yakni totalnya sejumlah Rp 270,60 miliar. Selain itu, Edwin pun mengatakan pihaknya tetap akan menuntut pidana uang pengganti yang belum diselesaikan seluruhnya. "Bukan hanya ketiga pihak tersebut yang akan kita gugat, tapi juga badan hukum yang mereka miliki yang terlibat dalam perkara antara lainPT Wibawa Murni Abadi, PT Permata Birama Sakti, PT Cakrawala Karya Buana," tandasnya. Ia menegaskan, mereka digugat terkait keuntungan yang hilang atas pemakaian uang negara (uang prajurit TNI alias Asabri) sebesar Rp225,10 miliar dan bunga dari uang negara yang sempat dikelola oleh tiga orang tersebut Rp 270,6 miliar.Ketiga, Edwin menegaskan bahwa soal adanya unsur bersama serta pembayaran kerugian negara secara bersama itu diartikan, mereka telah mengelola atau menikmati uang negara secara bersama. "Soal unsur pidana, itu urusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kita bicara soal unsur perdata."
Jaksa Pengacara Negara Gugat Tan Kian Dkk
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya batal melakukan somasi kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT Asabri, yakni Hendry Leo, Subarda Midjaja, dan Tan Kian. Somasi dilakukan sebelum langkah gugatan ditempuh kejaksaan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan bahwa jaksa pengacara negara akan langsung melakukan gugatan tanpa somasi."Akan langsung mengajukan gugatan saja, saat ini tim tengah mempersiapkan materi gugatan. Ini sudah menjadi keputusan pimpinan Kejaksaan" tegas Edwin kepada KONTAN, Selasa (6/4).Edwin menegaskan, kejaksaan akan mwlakukan gugatan lantaran ada kerugian negara sebesar Rp 410 Miliar atas perbuatan ketiganya. Edwin pun mengatakan bahwa dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hendry Leo, Subarda Midjaja, dan Tan Kian. Dasar gugatan mengacu pada tiga ketentuan. Pertama, gugatan ganti rugi atas keuntungan yang hilang terkait pasal 1248 KUH Perdata, seandainya uang tersebut digunakan secara benar atau tidak dikorupsi kurang lebih sebesar Rp 225,10 miliar. Dihitung dari bunga sebesar 5% per tahun dikalikan 11 tahun dikali 410 miliar. "Gugatan akan langsung diajukan demi kecepatan dan kepastian hukum," tegasnya.Kedua, Jamdatun juga akan menuntut bunga 6% per tahun yakni totalnya sejumlah Rp 270,60 miliar. Selain itu, Edwin pun mengatakan pihaknya tetap akan menuntut pidana uang pengganti yang belum diselesaikan seluruhnya. "Bukan hanya ketiga pihak tersebut yang akan kita gugat, tapi juga badan hukum yang mereka miliki yang terlibat dalam perkara antara lainPT Wibawa Murni Abadi, PT Permata Birama Sakti, PT Cakrawala Karya Buana," tandasnya. Ia menegaskan, mereka digugat terkait keuntungan yang hilang atas pemakaian uang negara (uang prajurit TNI alias Asabri) sebesar Rp225,10 miliar dan bunga dari uang negara yang sempat dikelola oleh tiga orang tersebut Rp 270,6 miliar.Ketiga, Edwin menegaskan bahwa soal adanya unsur bersama serta pembayaran kerugian negara secara bersama itu diartikan, mereka telah mengelola atau menikmati uang negara secara bersama. "Soal unsur pidana, itu urusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kita bicara soal unsur perdata."