Jaksa Penuntut ubah alur persidangan kasus Century



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangusng pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008, dan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 sampai 21 November 2008, terlibih dahulu.Padahal, dalam persidangan biasanya, rekaman pembicaraan akan diperdengarkan pada saat menjelang akhir persidangan. Jaksa KMS A Roni beralasan jika rekaman rapat diperdengarkan di akhir persidangan, ia khawatir persidangan akan molor. Oleh karena itu, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengubah alur proses persidangan yang dihadiri Wakil Presiden Boediono hari ini."Izinkan kami memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur BI. Karena kalau diputar di akhir takutnya terlalu lama. Karena kalau diperdengarkan semua akan memakan waktu empat jam," kata Jaksa Roni pada awal persidangan Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (8/5).Ketua Majelis Hakim Afiantara pun akhirnya mengizinkan permintaan tersebut. Namun, Hakim Ketua Afiantara meminta kepada jaksa untuk memperdengarkan pokok-pokok yang ada pada rekaman tersebut saja."Silakan, asal pokoknya dan yang penting-penting saja," kata dia.Rekaman rapat yang pertama kali diperdengarkan adalah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 November 2008. Dalam rekaman tersebut pun terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.Dalam rapat itu terungkap bagaimana siasat Boediono dengan para bawahannya memberi landasan dasar hukum yang dicari-cari sebagai pembenaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Sampai berita ini diturunkan, rekaman masih diperdengarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie