JAKARTA. Kejaksaan Agung RI hingga kini masih memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Grup (AAG), terkait kasus penggelapan pajak pada perusahaan tersebut pada 2005-2006 lalu. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan untuk membuka pemblokiran aset Asian Agri. "Kita akan pertimbangkan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(30/1). Basrief mengaku menghargai itikad baik langkah Asian Agri yang mau membayar denda sesuai putusan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun.
Jaksa pertimbangkan buka blokir aset Asian Agri
JAKARTA. Kejaksaan Agung RI hingga kini masih memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Grup (AAG), terkait kasus penggelapan pajak pada perusahaan tersebut pada 2005-2006 lalu. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan untuk membuka pemblokiran aset Asian Agri. "Kita akan pertimbangkan kembali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(30/1). Basrief mengaku menghargai itikad baik langkah Asian Agri yang mau membayar denda sesuai putusan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun.