KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Pinangki merasa keberatan didakwa terima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Melalui tim kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum meminta diberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota eksepsi. "Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan terdakwa," kata Aldres usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Aldres menyebutkan, dalam dakwaan kesatu kliennya dituduh menerima janji sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Namun, pada dakwaan ketiga disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. "Ini menurut kami cukup aneh, ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," sebut Aldres.
Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap US$ 500 ribu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Pinangki merasa keberatan didakwa terima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Melalui tim kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum meminta diberikan waktu satu minggu untuk menyusun nota eksepsi. "Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan terdakwa," kata Aldres usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Aldres menyebutkan, dalam dakwaan kesatu kliennya dituduh menerima janji sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Namun, pada dakwaan ketiga disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama. "Ini menurut kami cukup aneh, ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," sebut Aldres.