Jaksa pun Kejar Aset di Sidang In Absentia Hesham dan Rafat



JAKARTA.Sidang in absentia mantan pemilik Bank Century Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesempatan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk mendengarkan keterangan terkait aset-aset Bank Century yang dibawa oleh kedua terdakwa ini. "Kita kali ini menghadirkan saksi untuk mendengarkan keterangan. Intinya kita ingin mengambil dan menyita aset terdakwa (Hesham dan Rafat)," kata Victor Antonius, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan, Kamis (17/6).Saksi pertama mantan Pengawas Madya Bank Indonesia, Ahmad Berlian, menyatakan keberadaan aset-aset Hesham dan Rizvi yang berada di luar negeri sudah lama diupayakan untuk disita. BI sendiri sempat mengidentifikasi ada surat berharga dengan mekanisme Assets Management Agreement (AMA) antara Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar US$220 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland. Namun belakangan, aset di Swiss tersebut telah menyusut menjadi US$ 156 juta. "Kompensasinya dengan dinyatakan bermasalah harusnya bisa ditarik tapi ternyata surat berharganya busuk," katanya.Aset yang dijaminkan itu yang saat ini tengah diupayakan untuk ditarik. Menurut Ahmad, aset-aet itu kini tersebar di beberapa negara dan yang terbesar ada di Hongkong, Swiss, Bailiwick of Guernsey dan Bailiwick of Jersey. Selain Ahmad, JPU juga memanggil empat saksi lainnya. Namun hanya tiga saksi yang hadir dipersidangan yakni Ahmad Berlian, Sumartono (Kepala Divisi International Banking), dan M Adil (anggota tim penyelamat aset Bank Century).Sebperti diketahui, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati. Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi