KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya. "Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa ragukan semua keterangan saksi yang dihadirkan Ratna Sarumpaet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dalam keterangan saksi yang pernah dihadirkan kuasa hukum, mereka mengakui jika Ratna melakukan kebohongan. Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya. "Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).