KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menyebut tujuh pihak swasta merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun dalam kegiatan pencucian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu. Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas. Jaksa mengatakan, kerugian negara itu merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.
Jaksa Sebut Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menyebut tujuh pihak swasta merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun dalam kegiatan pencucian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Mereka adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu. Seluruhnya merupakan pelanggan kegiatan pencucian atau lebur cap emas. Jaksa mengatakan, kerugian negara itu merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.