JAKARTA. Kejaksaan Agung akan menyerahkan resume hasil pemeriksaan dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan kepada Mabes Polri paling lambat Senin (22/11). Selain resume hasil pemeriksaan, Kejaksaan juga akan menyerahkan rentut asli dan berita acara pemeriksaan saksi.Penyerahan hasil pemeriksaan itu merupakan tanggapan kejaksaan atas permintaan tambahan bukti dari Mabes Polri. “Sudah saya disposisi. Akan kami kirim,” tutur Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, Jumat (19/11).Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Kejaksaan Agung telah melaporkan jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Mabes Polri. Saat melaporkan perkara, Kejaksaan Agung juga menyertakan daftar 10 saksi yang dapat diperiksa polisi. Cirus dan Haposan kini sudah berstatus tersangka dugaan pemalsuan rentut. Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa serahkan hasil pemeriksaan internal rentut Gayus ke polisi
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan menyerahkan resume hasil pemeriksaan dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan kepada Mabes Polri paling lambat Senin (22/11). Selain resume hasil pemeriksaan, Kejaksaan juga akan menyerahkan rentut asli dan berita acara pemeriksaan saksi.Penyerahan hasil pemeriksaan itu merupakan tanggapan kejaksaan atas permintaan tambahan bukti dari Mabes Polri. “Sudah saya disposisi. Akan kami kirim,” tutur Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, Jumat (19/11).Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Kejaksaan Agung telah melaporkan jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Mabes Polri. Saat melaporkan perkara, Kejaksaan Agung juga menyertakan daftar 10 saksi yang dapat diperiksa polisi. Cirus dan Haposan kini sudah berstatus tersangka dugaan pemalsuan rentut. Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News