JAKARTA. Ada perkembangan baru dari penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah sikapnya terkait saksi yang meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra. Korps Adhyaksa bersedia mengakomodasi saksi yang meringankan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM itu. Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan, instansinya menyetujui permintaan Yusril soal saksi meringankan karena menjadi titah undang-undang (UU). "Dalam Pasal 116 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa ketika memeriksa tersangka diberi kesempatan untuk menanyakan apakah ingin mengajukan saksi yang meringankan," ujarnya, usai gelar perkara kasus Sisminbakum di Kejagung, kemarin (29/12). Gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan jajaran pimpinan Kejagung. Gelar perkara itu dilakukan untuk memeriksa tambahan keterangan saksi-saksi serta kelengkapan bukti formal.
Jaksa setujui Kalla & Kwik jadi saksi Yusril
JAKARTA. Ada perkembangan baru dari penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah sikapnya terkait saksi yang meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra. Korps Adhyaksa bersedia mengakomodasi saksi yang meringankan untuk mantan Menteri Hukum dan HAM itu. Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan, instansinya menyetujui permintaan Yusril soal saksi meringankan karena menjadi titah undang-undang (UU). "Dalam Pasal 116 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa ketika memeriksa tersangka diberi kesempatan untuk menanyakan apakah ingin mengajukan saksi yang meringankan," ujarnya, usai gelar perkara kasus Sisminbakum di Kejagung, kemarin (29/12). Gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan jajaran pimpinan Kejagung. Gelar perkara itu dilakukan untuk memeriksa tambahan keterangan saksi-saksi serta kelengkapan bukti formal.