JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
"Kita akan siapkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Victor Antonius, JPU, Rabu (2/6).
Pengajuan pembuktian ini menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadirian para terdakwa di muka persidangan.
Ketika ditanya soal apa saja yang didakwakan terhadap dua mantan pemegang saham Bank Century, Victor enggan memberikan penjelasannya. "Nanti saja menunggu dakwaan saat dibacakan," jelasnya.
Rencananya sidang ini bakal kembali digelar pada Kamis (10/6) mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News