JAKARTA. Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi dari dua belah pihak. Rencananya, Selasa depan (19/1) Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Antasari, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua tim jaksa, Cirus Sinaga, mengatakan bahwa saat ini tim jaksa tengah menyimpulkan semua bukti-bukti dan juga pemeriksaan saksi untuk kemudian dijadikan surat penuntutan terhadap terdakwa. Ia bilang, saksi dan bukti akan menjadi pertimbangan. ”Kami akan mempersiapkan rekuisitor alias tuntutan pemidanaan pada terdakwa. Semua akan termuat dan lengkap dalam surat tuntutan,” ujar Cirus, Kamis (14/1).Cirus mengatakan berdasarkan bukti bukti Antasari terlibat dalam tewasnya Nasrudin. Cuma, Cirus masih enggan memberi bocoran berapa lama tuntutan akan dijatuhkan pada Antasari.Keyakinan jaksa ditentang kubu Antasari. Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, menilai selama proses persidangan, dari berbagai keterangan tim ahli yang dihadirkan dari pihaknya tidak ada sama sekali keterlibatan Antasari. Makanya, ia meminta tim jaksa tidak hanya mengedepankan penuntutan hukuman namun juga menimbang opsi bebas. "Tugas jaksa bukan hanya menuntut hukuman, menuntut bebas pun adalah tugas kejaksaan,” katanya.Juniver bilang, salah satu yang menguatkan tidak terlibatnya Antasari adalah ketengan saksi mahkota, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard, yang mengatakan bahwa tidak ada pesanan dari Antasari untuk menghabisi Nasrudin. Ia bilang diseretnya Antasari dalam kasus tersebut seperti dipaksakan terlalu jauh apalagi didakwa menjadi otak dari tewanya Nasrudin. "Selama ini jaksa di persidangan jaksa berputar-putar,” sindirnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa Siapkan Tuntutan pada Antasari
JAKARTA. Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi dari dua belah pihak. Rencananya, Selasa depan (19/1) Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap Antasari, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua tim jaksa, Cirus Sinaga, mengatakan bahwa saat ini tim jaksa tengah menyimpulkan semua bukti-bukti dan juga pemeriksaan saksi untuk kemudian dijadikan surat penuntutan terhadap terdakwa. Ia bilang, saksi dan bukti akan menjadi pertimbangan. ”Kami akan mempersiapkan rekuisitor alias tuntutan pemidanaan pada terdakwa. Semua akan termuat dan lengkap dalam surat tuntutan,” ujar Cirus, Kamis (14/1).Cirus mengatakan berdasarkan bukti bukti Antasari terlibat dalam tewasnya Nasrudin. Cuma, Cirus masih enggan memberi bocoran berapa lama tuntutan akan dijatuhkan pada Antasari.Keyakinan jaksa ditentang kubu Antasari. Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, menilai selama proses persidangan, dari berbagai keterangan tim ahli yang dihadirkan dari pihaknya tidak ada sama sekali keterlibatan Antasari. Makanya, ia meminta tim jaksa tidak hanya mengedepankan penuntutan hukuman namun juga menimbang opsi bebas. "Tugas jaksa bukan hanya menuntut hukuman, menuntut bebas pun adalah tugas kejaksaan,” katanya.Juniver bilang, salah satu yang menguatkan tidak terlibatnya Antasari adalah ketengan saksi mahkota, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard, yang mengatakan bahwa tidak ada pesanan dari Antasari untuk menghabisi Nasrudin. Ia bilang diseretnya Antasari dalam kasus tersebut seperti dipaksakan terlalu jauh apalagi didakwa menjadi otak dari tewanya Nasrudin. "Selama ini jaksa di persidangan jaksa berputar-putar,” sindirnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News