KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Sita aset ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Jaksa Sita Aset Benny Tjokrosaputro Terkait Jiwasraya Berbentuk 71 Bidang Tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Sita aset ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.