Jaksa Subri diduga tak hanya satu kali terima uang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Subri tidak satu kali menerima uang suap terkait pengurusan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Ada dugaan, uang Rp 213 juta yang diberikan pengusaha Lusita Ani Razak bukan pemberian yang pertama.“Ini diduga bukan yang pertama, tapi kami enggak boleh buat kesimpulan lebih dulu, itu sebabnya akan kami dalami lebih lanjut apakah ini bagian yang kedua atau bagian kesepakatan lain, akan didalami,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Minggu (15/12/2013). Bambang juga menyampaikan, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat jaksa Subri dan Lusita ini. Dia menduga Lusita yang tertangkap tangan memberikan uang kepada Subri itu hanya orang suruhan atau perantara. “Dari hasil pemeriksaan ada dugaan bahwa tidak hanya kedua tersangka itu saja, tapi belum bisa diumumkan ke publik karena prosesnya dalam penanganan. Karena itu kami pakai kata ‘dan kawan-kawan,” ujar Bambang. Hingga kini, KPK masih mengembangkan hubungan antara Lusita dan Subri. Bambang mengatakan, motif suap yang dilakukan Lusita kepada Subri terkait perkara kepengurusan dokumen tanah palsu, yang kini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Praya. KPK juga masih mendalami keterkaitan Lusita dengan terdakwa dalam kasus itu. Sebelumnya KPK menangkap Subri bersama Lusita di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Bersamaan dengan itu, KPK menyita lembaran dollar AS dan rupiah yang jika dirupiahkan, nilai totalnya sekitar Rp 213 juta. Kini, baik Subri maupun Lusita ditahan di Rumah Tahanan KPK. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie