Jaksa sudah cabut banding vonis Ahok sejak 6 Juni



JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mencabut pengajuan banding terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama.

"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Hasoloan Sianturi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Proses selanjutnya, pihak PN Jakut akan memberitahukan kepada Pengadilan Tinggi DKI maupun terdakwa.


"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," tuturnya.

Sebelumnya, tak seperti pada perkara yang lain di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) biasanya mengajukan pemberatan vonis, JPU yang menangani perjara Ahok memilih untuk banding guna meringankan hukuman Ahok yang divonis selama dua tahun penjara.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakut dinilai lebih berat daripada tuntutan mereka, yakni satu tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan