JAKARTA. Juniver Girsang selaku kuasa hukum Hotasi Nababan menegaskan tidak ada upaya hukum atas vonis bebas eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu. Dalam hal ini membawa kasus dugaan pengadaan dua pesawat 737-400 dan 737-500 ke tingkat banding. "Kami tegaskan dalam persidangan itu bahwa sesuai dengan pasal 224 KUHP bebas murni tidak ada hak lagi kepada saudara jaksa mengajukan upaya hukum," katanya, Selasa (19/2). Lantaran itu, Juniver menyampaikan rasa syukurnya atas vonis ini. Lantaran Majelis Hakim berani dan bijaksana memaparkan fakta-fakta yang benar. Meski vonis tersebut tidak secara bulat diputus seluruh Majelis Hakim. Hakim Hendra Yospin berpendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Hotasi lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umun (JPU). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan nama hak dan martabatnya Hotasi terkait kasus ini. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hotasi empat tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini sama juga terhadap Tony Sudjiarti, mantan manajer pengadaan pesawat Merpati. Sebagai informasi, Pada 18 November 2006, Hotasi menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement Summary Of Term) dengan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc. Pesawat yang disewa yakni pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kedua pesawat itu masih dimiliki oleh East Dover Ltd. Pada 20 Desember 2006, Hotasi melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG Inc. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang US$ 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume and Associates. Tetapi, sampai waktu ditentukan, dua pesawat itu tidak diantar oleh TALG Inc. Sementara duitnya diambil oleh John Cooper dan Direktur Utama TALG Inc., Alan Messner.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jaksa tak bisa banding vonis eks Dirut Merpati
JAKARTA. Juniver Girsang selaku kuasa hukum Hotasi Nababan menegaskan tidak ada upaya hukum atas vonis bebas eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu. Dalam hal ini membawa kasus dugaan pengadaan dua pesawat 737-400 dan 737-500 ke tingkat banding. "Kami tegaskan dalam persidangan itu bahwa sesuai dengan pasal 224 KUHP bebas murni tidak ada hak lagi kepada saudara jaksa mengajukan upaya hukum," katanya, Selasa (19/2). Lantaran itu, Juniver menyampaikan rasa syukurnya atas vonis ini. Lantaran Majelis Hakim berani dan bijaksana memaparkan fakta-fakta yang benar. Meski vonis tersebut tidak secara bulat diputus seluruh Majelis Hakim. Hakim Hendra Yospin berpendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Hotasi lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umun (JPU). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk memulihkan nama hak dan martabatnya Hotasi terkait kasus ini. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hotasi empat tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini sama juga terhadap Tony Sudjiarti, mantan manajer pengadaan pesawat Merpati. Sebagai informasi, Pada 18 November 2006, Hotasi menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement Summary Of Term) dengan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc. Pesawat yang disewa yakni pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kedua pesawat itu masih dimiliki oleh East Dover Ltd. Pada 20 Desember 2006, Hotasi melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG Inc. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang US$ 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume and Associates. Tetapi, sampai waktu ditentukan, dua pesawat itu tidak diantar oleh TALG Inc. Sementara duitnya diambil oleh John Cooper dan Direktur Utama TALG Inc., Alan Messner.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News