Jaksa tetap blokir rekening OC Kaligis



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menolak permintaan pengacara kondang OC Kaligis agar rekeningnya dibuka. Yudi beralasan, rekening OC Kaligis masih diperlukan untuk keperluan penyidikan terkait kasus yang menjeratnya. 

Kasus Kaligis, menurut JPU KPK, tidak berdiri sendiri. "Bahwa dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan ke arah kriminal yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa. Maka pemblokiran rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," katanya Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/9).

Asal tahu saja, pekan lalu dalam persidangan Kaligis memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka pemblokiran rekeningnya untuk membayarkan gaji karyawan. Berdasar cerita Kaligis, dia terpaksa merumahkan sekitar 70% pengacaranya lantaran tidak bisa membayar gaji.


Sekedar mengingatkan, Kaligis ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi hasil putusan terkait penyelidikan dana bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia