JAKARTA. Kejaksaan Agung tetap menetapkan status tersangka kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, meskipun pengadilan menilai keliru. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah, atau Bioremediasi. Ia ditetapkaan sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut karena, PN Jakarta Selatan dianggap tak berwenang mencabut status tersangka. "Kami akan melimpahkan berkas BAF ketingkat penuntutan," kata Untung, Minggu (20/1).
Jaksa tetap proses tersangka Chevron
JAKARTA. Kejaksaan Agung tetap menetapkan status tersangka kepada pegawai PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, meskipun pengadilan menilai keliru. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah, atau Bioremediasi. Ia ditetapkaan sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut karena, PN Jakarta Selatan dianggap tak berwenang mencabut status tersangka. "Kami akan melimpahkan berkas BAF ketingkat penuntutan," kata Untung, Minggu (20/1).