KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11). Sidang dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar selaku hakim ketua yakni Sobandi. Sementara tim JPU dipimpin jaksa senior I Ketut Sujaya. Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso
Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karyati kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11). Sidang dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar selaku hakim ketua yakni Sobandi. Sementara tim JPU dipimpin jaksa senior I Ketut Sujaya. Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso