JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9). Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan Anas selama persidangan adalah perbuatan Anas sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa tuntut Anas 15 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada di tahanan," ujar Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9). Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan Anas selama persidangan adalah perbuatan Anas sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum Partai Demokrat telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi.