JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi. "Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (24/1). Diketahui, Rotua Anastasia merupakan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, adapun Agus Mardianto adalah Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2. Keduanya menjalani sidang lanjutan kasus tersebut yang agendanya pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa tuntut dua pegawai BRI lima tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi. "Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (24/1). Diketahui, Rotua Anastasia merupakan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, adapun Agus Mardianto adalah Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2. Keduanya menjalani sidang lanjutan kasus tersebut yang agendanya pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.