KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hadinoto dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021) dikutip dari Antara.
Jaksa tuntut eks direktur teknik Garuda Indonesia 12 tahun bui dan denda Rp 10 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hadinoto dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021) dikutip dari Antara.