Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara Bagi Penyuap Bulyan



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor) menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 75 juta serta subsider enam bulan kurungan kepada Dedi Suwarsono. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian di dalam sidang yang dipimpin Hakim Teguh Haryanto di Jakarta, (17/11). Pasalnya, menurut JPU, Dedi sebagai rekanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Ditjen Hubla Dephub) telah terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,68 miliar kepada mantan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan. Uang suap tersebut diserahkan Dedi kepada Bulyan agar perusahaannya memenangkan tender pengadaan empat kapal patroli Dephub tahun 2007-2008 senilai Rp 23,6 miliar. Selain itu, Dedi juga terbukti memberikan suap sejumlah Rp 152,5 juta dan US$ 2000 kepada salah satu pejabat Dephub, Tansea Parlindungan Malau. Dedi juga memberikan sejumlah uang kepada atasan Malau, Johny Algamar sejumlah Rp 5 juta sebagai uang operasional pengadaan kapal patroli pada tahun 2007-2008 lalu tersebut.Uniknya, dalam pembacaan tuntutan Direktur PT. Bina Mina Karya Perkasa tersebut, JPU secara jelas menyinggung dua pejabat Dephub yaitu Nalau dan Algamar sebagai pihak-pihak yang telah melanggar ketentuan pemerintah tentang prosedur pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. "Karena, saat kasus suap ini terjadi, Algamar menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sedang Malau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," kata ketua JPU Agus Salim.Menurut Agus, baik Malau dan Algamar telah menentukan pemenang tender.  Modusnya, mereka berdua merekayasa proses tender seolah-olah proses tender tersebut tidak menyalahi aturan Keppres RI No.80/2003. Dedi sendiri terlihat pasrah menerima tuntutan tersebut. Dedi lantas menyerahkan sepenuhnya nasib dirinya kepada kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: