Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ferdy Sambo tertegun saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sepanjang duduk di kursi terdakwa sidang pembacaan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023), Sambo hanya terdiam.

Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah. Namun, jelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Sambo berulang kali menarik napas panjang.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Mendengar tuntutan itu, Sambo menatap kosong ke arah depan. Tatapannya menyiratkan kesenduan. Di balik masker putih yang dia kenakan, tampak Sambo bernapas lebih cepat.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga terlihat lebih sering mengedipkan mata.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Turut Serta Perencanaan Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun

Sambo juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum. Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.

Tak lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan hakim.

"Sudah berkonsultasi?" tanya hakim.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo.

Hakim lantas bertanya siapa yang akan berbicara menanggapi tuntutan jaksa. Sambo pun memasrahkan tanggapannya ke kuasa hukum. "Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis.

Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Sidang pun ditutup. Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Modus Selingkuh Putri Candrawathi Saat Bacakan Tuntutan Kuat Maruf

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto