KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi PT Asabri telah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Rabu (26/10). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sejatinya, tuntutan tersebut sama dengan yang terjadi pada terdakwa Asabri sebelumnya, Heru Hidayat. Namun, hakim akhirnya hanya menjatuhkan vonis nihil terhadapnya. Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pola tersebut kemungkinan besar akan terulang pada Bentjok.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Bentjok di Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi PT Asabri telah melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Rabu (26/10). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sejatinya, tuntutan tersebut sama dengan yang terjadi pada terdakwa Asabri sebelumnya, Heru Hidayat. Namun, hakim akhirnya hanya menjatuhkan vonis nihil terhadapnya. Pakar hukum perbankan sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pola tersebut kemungkinan besar akan terulang pada Bentjok.