Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 


Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp 5,68 triliun.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga terkait tindak pidana korupsi. 

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. 

Jaksa menilai Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan hanya pada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan laptop pendidikan di ekosistem teknologi pendidikan nasional.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap Nadiem disusun setebal 1.597 halaman. Dokumen itu memuat uraian mulai dari fakta persidangan, analisis fakta, hingga analisis yuridis.

"Secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis dan kesimpulan," kata jaksa.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Hitungan BPKP Soal Harga Chromebook Janggal

Karena dokumen tuntutan sangat tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan. 

Permintaan itu disetujui Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah agar sidang dapat selesai sebelum waktu maghrib.

Sebelum pembacaan tuntutan dimulai, hakim juga memastikan kondisi Nadiem yang tetap hadir di persidangan meski sebelumnya disebut akan menjalani tindakan medis. Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem menyatakan siap mengikuti sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News