JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mencabut hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. JPU menilai Yesaya terbukti meminta dan menerima uang sebesar SG$ 100.000 dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yesaya Sombuk berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/9).
Jaksa tuntut pencabutan hak politik Biak Numfor
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mencabut hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. JPU menilai Yesaya terbukti meminta dan menerima uang sebesar SG$ 100.000 dari Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut berkaitan dengan pengajuan proposal usulan pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor, Papua, ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yesaya Sombuk berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/9).