Jaksa tuntut Sjahril Djohan 2 tahun



JAKARTA. Satu lagi terdakwa kasus mafia pajak kena tuntutan jaksa penuntut umum. Kamis (30/9) terdakwa Sjahril Djohan dituntut dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 75 juta atau diganti pidana kurungan 6 bulan.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sjahril yang mengenakan kemeja putih sempat minta izin majelis hakim untuk pergi ke toilet. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan Sjahril terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu subsider dan kedua subsider. Kedua dakwaan itu mengenai permufakatan jahat menyuap Susno Duadji dalam kasus percepatan penanganan perkara dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana.

Sjahril didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dakwaan yang tidak terpenuhi yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Dan, dakwaan kedua primer pasal 5 ayat 1 huruf a junto pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 88 KUHP. Kedua dakwaan itu dalam kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan.


Selepas sidang, kuasa hukum Sjahril, Lindung Sihombing, mengaku tuntutan jaksa terhadap Sjahril sebesar dua tahun penjara amat berat. Menurutnya, “Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Tidak ada keterlibatan klien kami dalam perkara Gayus Tambunan. ”

Pemberian janji Sjahril Djohan kepada Haposan Hutagalung tidak pernah terjadi dalam fakta persidangan. Sebelumnya, jaksa mendakwa Sjahril menghubungkan Haposan Hutagalung kepada Susno Duadji untuk memperlancar kasus arwana. Saat itu, pada tahun 2008, Susno Duadji berstatus Kepala Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Sjahril menjadi penasihat ahli Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan dikenal dekat dengan Susno.

Dalam dakwaan jaksa, di tahun 2008, Sjahril bertemu Haposan, Gatot, dan Vincent di Hotel Ambhara. Di pertemuan itu, Haposan sebagai pengacara Ho Kian Huat, menceritakan kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana yang menjerat PT Salma Arowana Lestari. Perusahaan ini milik pengusaha Ho Kian Huat. Haposan minta bantuan Sjahril untuk menghubungkan dirinya dengan Susno agar penanganan kasus berjalan cepat. Akhir Desember 2008 Haposan menyerahkan Rp 500 juta kepada Sjahril untuk diteruskan ke Susno. Setelah Sjahril memberikan uang itu, Susno memerintahkan anak buahnya menaikkan status perkara. Padahal, bukti awal di perkara arwana belumlah cukup.

Selain kasus arwana, jaksa mendakwa Sjahril memuluskan perkara penggelapan pajak atas tersangka Gayus Tambunan pada 2009. Ketika itu penyidik polisi akan menyita rumah Gayus dan telah memblokir rekeningnya senilai Rp 25 miliar. Tapi Oktober 2009 Sjahril memberitahu Haposan bahwa Susno minta Rp 3,5 miliar dari uang yang diblokir.

Haposan kemudian menyampaikan pesan Sjahril kepada Susno lewat penyidik Arafat Enanie. Maka pada tanggal 26 November 2009 surat buka blokir ditandatangani Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Rajda Erizman. Lantas, rekening pun bisa diakses kembali. Karena rekening sudah dibuka, Gayus menarik US$ 500 ribu dari rekening pribadinya dan menyerahkannya kepada Haposan sebagai tanda balas jasa buka blokir. Haposan mengaku menyerahkan uang itu kepada kepolisian, kejaksaan agung, pengacara, dan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, masing-masing Rp 5 miliar. Sisanya, masuk kantong Gayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.