KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PT Corfina Capital dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membayar total denda senilai Rp 76 miliar. Secara rinci, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdakwa ditutunt untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 75 miliar. Adapun, JPU menilai PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.
Jaksa Tuntut Terdakwa PT Corfina Capital Bayar Denda Rp 76 Miliar di Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PT Corfina Capital dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membayar total denda senilai Rp 76 miliar. Secara rinci, dalam perkara tindak pidana korupsi, terdakwa ditutunt untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 75 miliar. Adapun, JPU menilai PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.