KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa terdakwa Setya Novanto adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang sebesar US$ 7,3 juta. Uang itu bersumber dari uang negara untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3). "Beneficial owner pada uang tersebut adalah milik terdakwa, tidak soal secara fisik uang diterima terdakwa atau tidak," ujar Wawan.
Jaksa : Uang senilai US$ 7,3 juta milik Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa terdakwa Setya Novanto adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang sebesar US$ 7,3 juta. Uang itu bersumber dari uang negara untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu dikatakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3). "Beneficial owner pada uang tersebut adalah milik terdakwa, tidak soal secara fisik uang diterima terdakwa atau tidak," ujar Wawan.